Kamis, 27 Oktober 2022

PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUN 2022

 PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM)

MTs DARUL ULUM 
TAHUN PELAJARAN 2022


      PKKM Penilaian Kinerja Kepala Madrasah - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Atau disingakat dengan PKKM merupakan penilaian kepada kepala madrasah dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pada satuan pendidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tentu tidak fokus hanya pada kepala mardrasah saja, namun penilaian ini akan di nilai dari berbagai bidang, baik akademik maupun non akademik.

Dengan adanya penilaian ini diharapkan ada evaluasi dan tindak lanjut untuk memajukan dari berbagai bidang yang ada di lingkungan madrasah.
File Bukti Fisik PKKM ini merupakan salah satu bukti fisik yang akan dinilai bagi satuan pendidikan, file-file ini tentu bisa bapak ibu edit sesuai dengan keadaan pada satuan lembaga pendidikan.

Pembukaan Acara Oleh Peserta didik

Team Paduan Suara

Menurut admin sendiri bukti fisik penilaian kinerja kepala Madrasah atau PKKM ini mungkin hampir sama dengan penilaian akreditasi sekolah atau madraasah, mengingat begitu banyaknya aspek yang di nilai.


Namun melalui postingan ini, mungkin sedikit bisa membantu bapak ibu untuk menyiapkan berkas bukti fisik PKKM madrasah, sehingga sekolah atau madrasah tinggal saja menyesuaikan keadaan yang ada.


Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM Madrasah

  1. Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
  2. Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menentukan efekti fi tas kinerja dan pertirnbangan untuk penugasan kepala madrasah. Meningkatkan kinerja dan kinerja kepala madrasah.
  3. Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan kinerja kepala madrasah.
  4. Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya

Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM Madrasah

  1. Kepala madrasah dapat melihat kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya.
  2. Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan / atau Kantor Kementerian Agama kabupaten / kota dapat menggunakan hasil hasil kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kornpetensi, data Profil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya.
  4. Yayasan / lembaga penyelenggara pendidikan dapat menggunakan hasil penilaian kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun inforrnasi, meningkatkan kebutuhan peningkatan kompetensi, dataprofil kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kcpala madrasah di yayasan / lembaga tersebut.
  5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memperoleh data dan pencapaian kinerja kepala madrasah secara nasional






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ASESMEN MADRASAH TSANAWIYAH DARUL ULUM TAHUN PELAJARAN 2023/2024

   JADWAL SUSULAN ASESMEN MADRASAH (AM) TAHUN PELAJARAN 2023/2024 No. H A R I TANGGAL WAKTU JAM KE- MATA PELAJARAN WAKTU DURASI   Setiap Har...